sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung

News editor Nia Deviyana
29/04/2023 12:19 WIB
Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung. Foto: dok.Kejagung.
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung. Foto: dok.Kejagung.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," imbuh Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement