sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

News editor Dhera Arizona
14/02/2024 16:53 WIB
Pengumuman hasil Pemilu 2024 dan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 menarik untuk disimak.
Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. (Foto MNC Media)
Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. (Foto MNC Media)

Jawaban dari kedua pertanyaan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, telah ditetapkan tahapan dan jadwal dengan skenario Pilpres satu atau dua putaran.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara:

Satu Putaran

Pemungutan dan Penghitungan Suara:

- pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Pengucapan Sumpah/Janji

- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Putaran Kedua

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa Tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan

- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement