IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menargetkan seluruh petugas operasional kereta api memiliki sertifikat profesional dalam rangka menjaga kualitas pelayanan. Saat ini, sudah 95 persen petugas mengantongi sertifikat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, perseroan menargetkan 100 persen petugas operasional yang mencapai 9.942 orang memiliki sertifikat. Saat ini, 5 persen atau 486 petugas sedang dalam proses pengajuan sertifikat ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku regulator yang berwenang mengeluarkan sertifikasi.
“Sampai dengan bulan Maret 2025, sebanyak 9.456 petugas atau sekitar 95 persen dari total 9.942 petugas operasional KAI telah mengantongi sertifikasi,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
"Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah," ucapnya.
Adapun petugas operasional KAI meliputi awak sarana perkeretaapian (ASP) atau masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pengendali perjalanan kereta api terpusat (PPKT), dan pengawas peron (PAP).