Lalu ada juga petugas rumah sinyal (PRS), petugas langsir (PLR), pengendali perjalanan kereta api pusat (PPKP), hingga petugas jaga lintasan (PJL).
Khusus untuk ASP atau masinis, dari total 4.193 masinis yang dimiliki KAI, 3.931 atau 94 persen telah memiliki sertifikat. Adapun 262 sisanya merupakan calon masinis hasil rekrutmen terbaru yang saat ini masih menjalani proses pelatihan dan pengajuan sertifikasi.
"Sebelum memulai dinas, setiap masinis wajib menjalani asesmen yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi,” katanya.
Anne menambahkan, jika masa berlaku sertifikasi habis, masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Tidak hanya masinis, seluruh petugas KAI yang terlibat dalam operasional kereta api juga telah memiliki sertifikat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Selain itu, KAI secara berkala melakukan pengujian kecakapan untuk memastikan para petugas memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.