sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Pengamat: Lebih Efektif dari Ganjil Genap

News editor Heri Purnomo
11/01/2023 10:50 WIB
Sistem ERP sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara seperti Stockholm Swedia, London Inggris serta Singapura
Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Pengamat: Lebih Efektif dari Ganjil Genap (FOTO:MNC Media)
Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Pengamat: Lebih Efektif dari Ganjil Genap (FOTO:MNC Media)

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement