sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Umrah Kini Wajib Vaksin Meningitis, Mulai Berlaku Kapan?

News editor Wiwie Heryani
18/07/2024 22:10 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah umrah maupun haji.
Jamaah Umrah Kini Wajib Vaksin Meningitis, Mulai Berlaku Kapan? (Foto MNC Media)
Jamaah Umrah Kini Wajib Vaksin Meningitis, Mulai Berlaku Kapan? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah umrah maupun haji.

Adanya regulasi baru ini membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi, bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. 

Diharapkan calon jamaah umrah yang akan pergi ke Arab Saudi dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” ujar dr. Achmad Farchanny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

Merujuk ‘Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)’, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).

Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’ 

Vaksin ini ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga tertuang pengawasan  di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.

Pengawasan berupaya tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus.

Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jamaah haji dan umrah.

Sesuai isi surat edaran Kemenkes RI terbaru, jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis dapat memberikan perlindungan dari penyakit menular.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan baru terkait vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umrah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement