Sesuai isi surat edaran Kemenkes RI terbaru, jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis dapat memberikan perlindungan dari penyakit menular.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan baru terkait vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umrah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.
(YNA)