Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro menilai, selama ini, Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia.
“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Tory.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menambahkan, Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.