“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Pakar Hukum Pidana dari UGM, Marcus Priyo Gunarto pun mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan, sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.
“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ujar Marcus.
(Fiki Ariyanti)