Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina mengatakan bahwa BPIP mendapatkan amanah berdasarkan Perpres nomor 51 tahun 2022 pasal 8, bahwa memang BPIP dapat membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka.
Bendera pusaka itupun menjadi sangat khusus karena duplikat dibuat sesuai gagasannya yaitu tidak ada jaitan antara kain merah dan kain putih serta juga dibuat dari bahan yang tidak luntur.
"Pada hari ini adalah penyerahan duplikat bendera pusaka kepada 38 Gubernur, ini menurut sejarahnya baru terjadi lagi setelah tanggal 5 Agustus 1969. Kita letakkan kode di setiap kemasan dan juga pada pengait benderanya sehingga nanti bisa dideteksi ini sudah diberikan ke daerah mana saja," katanya.
Selanjutnya dia berharap supaya gubernur dapat meletakkan duplikat bendera pusaka itu pada tempat-tempat khusus sebagaimana arahan Ibu Ketua Dewan Pengarah.
Tak lupa, dia meminta agar para Paskibraka ikut menjaga itu semua untuk dikibarkan khususnya pada peringatan 17 Agustus 2024 nanti dan 17 Agustus selanjutnya, juga pada peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.