Selain itu, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, serta Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Dalam Pasal 6 Keppres tersebut disebut susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut, yakni:
Panitia Pengarah terdiri atas Ketua dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan anggotanya terdiri atas Menteri Sekertaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri.
Di samping itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika.
Juga Menteri PPPN/Kepala BPPN, Menteri BUMN, Menteri Parekraf, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPB/Jasa Pemerintah