IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan. Dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.