Rumah berada di lahan seluas 12.000 meter persegi. Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
(kunthi fahmar sandy)