sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 10:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi. (Foto MNC Media)
Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak 15 Oktober 2024.

Dalam UU tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 15. Dalam pasal tersebut, mengatur soal kewenangan Presiden mengatur jumlah Kementerian.

Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah Kementerian dibatasi maksimal hanya 34 Kementerian.

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement