IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak 15 Oktober 2024.
Dalam UU tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 15. Dalam pasal tersebut, mengatur soal kewenangan Presiden mengatur jumlah Kementerian.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah Kementerian dibatasi maksimal hanya 34 Kementerian.