"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," bunyi pasal 15 pada UU tersebut.
Pada UU tersebut terdapat enam perubahan di antaranya:
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ayat, ayat (2) dan ayat (3).
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disiapkan 1 pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
- Penjelasan Pasal 10 dihapus