sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 10:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal kewenangan Presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi. (Foto MNC Media)
Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Jadi Tak Dibatasi. (Foto MNC Media)

- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.

- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi:

BAB VI
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

- Perubahan ketentuan Pasal 25.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement