- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi:
BAB VI
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.
- Perubahan ketentuan Pasal 25.
(Dhera Arizona)