IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Prabowo membuat 48 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan Kementerian tersebut, terdapat pergeseran tugas dan fungsi.
Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa Kementerian/Lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (23/10/2024).