IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.
Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Diantaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari - hari libur," bunyi pertimbangan Keppres tersebut.