sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

News editor Tangguh Yudha/MPI
03/07/2024 17:47 WIB
UU ini mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. UU tersebut diteken pada 2 Juli 2024.
Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan. Foto: MNC Media.
Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan. Foto: MNC Media.

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Diatur pula di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. 

Apabila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, pada bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75 persen.
 
(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement