sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Ubah Jam Kerja ASN, hanya 7,5 Jam per Hari

News editor Dovana Hasiana/MPI
15/04/2023 17:02 WIB
Presiden Jokowi mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya jam kerja ASN hanya 7,5 jam per hari.
Jokowi Ubah Jam Kerja ASN, hanya 7,5 Jam per Hari (FOTO: Dok MNC Media)
Jokowi Ubah Jam Kerja ASN, hanya 7,5 Jam per Hari (FOTO: Dok MNC Media)

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah

“Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi perpres tersebut. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement