sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jusuf Kalla Ingatkan Pengelolaan Tapera harus Transparan 

News editor Binti Mufarida
29/05/2024 14:15 WIB
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan.
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan (MNC Media)
Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ataun Tapera harus baik, jujur, dan transparan (MNC Media)

"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapapun. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali," pungkasnya.

Sekadar informasi, gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 disebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Kemudian pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement