Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla (JK) oleh mafia tanah.
Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla atau perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, terjadi konflik lain PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar terkait tanah milik JK.
Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron.