"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ujarnya.
Ixfan juga menegaskan, sesuai undang-undang tentang perkeretaapian bahwa perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.
"Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.
(YNA)