sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Eksekusi 39 Objek Tanah di Jatayu Bandung, Penghuni Diminta Kosongkan Tempat Tinggal 

News editor Arif Budianto/Kontributor
26/09/2023 17:18 WIB
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat. Warga yang menghuni di lokasi itu diminta segera kosongkan lokasi.
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat.  (Arif Budianto/MPI)
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat. (Arif Budianto/MPI)

Selama ini, kata Mahendro, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset. Namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan.

Mahendro melanjutkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

"Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement