sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Eksekusi 39 Objek Tanah di Jatayu Bandung, Penghuni Diminta Kosongkan Tempat Tinggal 

News editor Arif Budianto/Kontributor
26/09/2023 17:18 WIB
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat. Warga yang menghuni di lokasi itu diminta segera kosongkan lokasi.
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat.  (Arif Budianto/MPI)
PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat. (Arif Budianto/MPI)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI melakukan eksekusi terhadap 39 objek tanah di wilayah Jatayu, Bandung, Jawa Barat. Warga yang menghuni di lokasi itu diminta segera kosongkan tempat tinggal.

Sksekusi lahan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagai tindak lanjut permohonan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Para penghuni diminta mengosongkan kawasan tersebut. Di mana terdapat 39 objek tanah dan bangunan ini memiliki total luas tanah 8.144,12 meter persegi dan luas bangunan 1.872 meter persegi. 

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI. 

Putusan tersebut intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

"Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, Selasa (26/9/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement