Kebijakan refund ini diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti maupun moda lanjutan.
Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI. KAI juga memberikan waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah pembatalan.
“Kami akan terus memastikan seluruh pelanggan mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat, serta memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengembalian tiket,” kata Franoto.
(Dhera Arizona)