IDXChannel - PT KAI (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan imbas terjadinya kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan truk yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Otista, Kota Tangerang.
"Kami menegaskan bahwa tugas utama Penjaga Jalan Lintasan (PJL) adalah mengamankan perjalanan kereta api. Sehingga, keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan," ujar Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja melalui keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, yang merupakan titik kritis interaksi antara moda transportasi kereta api dan kendaraan jalan raya.