Perlintasan tempat kejadian berada di bawah pengawasan petugas jaga lintas (PJL) yang memiliki tugas utama mengamankan perjalanan kereta dengan cara membuka dan menutup palang pintu serta memberikan sinyal atau peringatan kepada pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.
"Penting untuk dipahami bersama bahwa tanggung jawab keselamatan di perlintasan berada di tangan para pengguna jalan. Ketaatan terhadap rambu dan marka lalu lintas sangatlah penting untuk mencegah kecelakaan fatal dimana palang pintu perlintasan bukanlah rambu-rambu lalu lintas dan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Dia menerangkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama dan masyarakat wajib menaati aturan saat hendak melintas di perlintasan kereta api.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau kereta api terlihat melintas.