Menurutnya, uang yang diberikan itu berlangsung selama dua tahun. Penyerahan uang tersebut pun dilakukan secara transfer ke rekening Tentri langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu tidak dapat memastikan perintah itu datang dari SYL selaku adik Tentri. Pasalnya, ia hanya menerima perintah dari Ali Jamil.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(FRI)