sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Meski Pandemi Mereda, Perang Lawan Covid-19 Belum Usai

News editor Febrina Ratna
12/12/2022 18:30 WIB
Meski kasus Covid-19  sudah terkendali, namun Indonesia belum  masuk ke masa endemi karena munculnya beragam varian baru sepanjang 2022.
Kaleidoskop 2022: Meski Pandemi Mereda, Perang Lawan Covid-19 Belum Usai. (Foto: MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Meski Pandemi Mereda, Perang Lawan Covid-19 Belum Usai. (Foto: MNC Media)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan sub varian Omicron sudah tersebar di 37 negara di dunia. Tercatat kasus XBB tertinggi di tiga negara yakni Singapura, India, dan Australia.  

“Varian XBB adalah sub varian Omicron yang merupakan gabungan dari BA10.1 dan BA.2.75. Dan per 10 November 2022 varian XBB sudah tersebar di 37 negara di dunia. Di mana Singapura, India, dan Australia menjadi negara dengan varian XBB yang tertinggi,” ungkap dia saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Wiku menjelaskan jika gejala dari varian XBB mirip seperti varian Covid-19 lainnya, yaitu batuk, demam, kelelahan, anosmia, nyeri otot hingga diare.

Kemenkes memprediksi puncak varian XBB akan terjadi pada akhir tahun 2022. Hingga saat ini kemenkes masih melakukan pemantauan sekaligus langkah antisipatif dengan melakukan testing dan tracing terhadap 10 kontak erat.

Ia menambahkan jika pemerintah saat ini berfokus memperluas cakupan booster serta sosialisasi untuk taat protokol kesehatan demi menjaga imunitas sebagai antisipasi puncak kasus Covid-19 ke depannya.

Vaksin Booster

Demi mencegah lonjakan besar-besaran kasus positif baru seperti tahun 2021, pemerintah gencar meminta masyarakat vaksinasi Covid-19, terutama untuk dosis ketiga atau booster.

Melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah sampai menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri baik darat, laut, maupun udara. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada Minggu 17 Juli 2022.

Selain pelaku perjalanan, pemerintah khususnya DKI Jakarta, menerapkan aturan booster untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan perkantoran. Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari ini, yakni Minggu 17 Juli 2022.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Peraturan tersebut terbukti ampuh menekan laju kenaikan Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 hingga akhir Oktober 2022. Sebelum pada awal November tahun ini kembali naik akibat persebaran Omicron varian XBB.

Setelah muncul varian tersebut, pemerintah mulai gencar memberikan vaksin keempat atau booster kedua bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Lanjut Usia (Lansia) dan kembali memperpanjang PPKM.

Pelaksanaan booster kedua ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, dikeluarkan Kemenkes dan terlaksana sejak 22 November 2022.

Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua merupakan vaksin telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah. 

(Salah satu warga mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Foto: MNC Media)

PPKM Terus Berlanjut

Setelah kasus XXB menyebabkan kenaikan kasus hingga kematian akibat Covid-19, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi. Alhasil, jumlah kasus mulai menurun.

Per 11 Desember 2022, jumlah kasus baru Covid-19 sebanyak 1.589 dengan pasien sembuh mencapai 3.731 orang dan 26 meninggal dunia.

Adapun, total kasus terkonfirmasi per 11 Desember 2022 mencapai 6.698.790 dengan pasien sembuh mencapai 6.498.757 orang. Sementara jumlah kasus meninggal akibat virus corona mencapai 160.224.

Meski kasus Covid-19 melandai, pemerintah tetap menerapkan PPKM level 1 hingga awal tahun depan. Untuk PPKM sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) No. 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Meski Masyarakat masih bisa beraktivitas 100%, Dirjen Bina Adwil, Safrizal meminta pada seluruh pengelola Gedung atau panitia memanfaatkan penggunaan PeduliLindungi secara maksimal bagi seluruh masyarakat yang akan beraktivitas.

Penulis: Febrina Ratna & Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement