Dia menambahkan, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya mengaku siap membantu jalannya proses penegakan hukum.
Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI)
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.
(RNA)