Menurut Dody, tim penyidik datang dengan membawa surat tugas serta surat perintah resmi sebagai dasar pelaksanaan pendalaman di kantor kementerian.
Atas dasar dokumen tersebut, dia memberikan akses kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.
"Mereka datang, mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah, ya sudah saya percaya. Maka sesama abdi negara kita saat ini gak percaya itu gak mungkin," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati DKI mengenai perkara yang menjadi dasar pendalaman di kantor kementerian tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)