Reza yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, inio ditetapkan bersama delapan orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar.
(Nur Ichsan Yuniarto)