IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait rencana pemeriksaan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah. Kejagung menyebut agenda pemeriksaan masih direncanakan.
"Nah, saya tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan, sedang direncanakan (pemeriksaan Riza sebagai tersangka)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Harli menjelaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan tergantung dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Sehingga, waktu pemeriksaan akan ditentukan oleh penyidik.
"Kan penyidik kan harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa, itu dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Reza yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, inio ditetapkan bersama delapan orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar.
(Nur Ichsan Yuniarto)