Lebih lanjut, Fadil juga tak segan untuk menertibkan hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan. Ia meminta pengusaha hiburan malam memperhatikan kebijakan jam buka dan tutup sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," tuturnya.
Sebelumnya, isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pertugas kepolisian')," bunyi salah satu maklumat.