sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolda Metro Jaya Larang Sahur on the Road dan Main Petasan selama Ramadan 2023

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
20/03/2023 22:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menilai kegiatan Sahur on the Road (SOTR) atau sahur di jalan banyak negatifnya.
Kapolda Metro Jaya Larang Sahur on the Road dan Main Petasan selama Ramadan 2023. (Foto MNC Media)
Kapolda Metro Jaya Larang Sahur on the Road dan Main Petasan selama Ramadan 2023. (Foto MNC Media)

Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. 

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.

"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)," bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement