Desk Ketenagakerjaan, kata Sigit, bakal menyiapkan beberapa tahapan dalam menyelesaikan masalah sengketa industri tersebut.
"Mulai dari tahapan laporan, kemudian kita laksanakan gelar, dilanjutkan dengan kegiatan mediasi, dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium," katanya.
(Dhera Arizona)