Adapun kelompok judi online yang terorganisir tersebut, Listyo menguraikan, terdapat 12 website judi online dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
17 orang telah ditangkap, sementara 2 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari sini, Polri juga telah membekukan 100 rekening dan perkara ini sudah divonis.
Kemudian, dia melanjutkan, pengungkapan kelompok judi online dengan satu website dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari 14 tersangka, 13 sudah ditangkap yang mana 3 orang ditangkap di Kamboja, sementara 1 lainnya masih DPO.
“Polri berhasil membekukan 12 rekening terhadap perkara ini dan sudah mendapatkan vonis,” imbuh Listyo.
Di Sumatera Utara (Sumut), kata Listyo, pengungkapan terhadap judi online dengan 29 website telah ditangkap 2 orang tersangka, di mana 1 orangnya ditangkap di Malaysia, dan berhasil membekukan 217 rekening.