IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperketat izin konser musik akibat kasus covid-19 yang dalam beberapa minggu terakhir naik signifikan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga merespon langkah dari Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pembatasan kapasitas penonton konser.
Wiku mengatakan pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 lalu.
“Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 tentang kegiatan berskala besar,” ungkap Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
Wiku pun menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Sehingga, bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.