IDXChannel - Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said dinilai memperkaya diri sendiri dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hakim Tony menilai, Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Hakim.
Vonis penjara ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,5 miliar. Jumlah tersebut setara 58,84 kg emas Antam.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim.
Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Budi Said sebelumnya dituding melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan Budi bersama sejumlah pihak di antaranya Mantan General Manager PT Antam Tbk (ANTM), Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, dan Kepala Butik Logam Emas Mulia (BLEM) Surabaya 01, Endang Kumoro.
Kemudian, kasus tersebut juga melibat Senior Officer ANTM bagian General Trading Manufacturing, Ahmad Purwanto serta Misdianto selaku bagian back office BLEM Surabaya 01.
Jaksa Nurachman mengatakan, Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said dinilai telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,86 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi oleh Budi Said sebesar Rp25,25 miliar sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayaran.
Tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
(Rahmat Fiansyah)