IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (PT AIM), Karunia (KRN).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menguraikan, perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri.
Adapun, rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.