"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.
Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.
"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100% ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(SLF)