sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Timah, Dirut RBT Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,57 Triliun

News editor Nur Khabibi
23/12/2024 15:50 WIB
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun. (Foto: MNC Media)
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun. (Foto: MNC Media)

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement