IDXChannel - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Di samping hukuman penjara, Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Pembayaran ini dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.
Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama enam tahun.