sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kemenekraf Tegaskan Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Barang

News editor Annastasya Rizqa
31/03/2026 13:50 WIB
Kemenekraf menyoroti tudingan mark up biaya dalam proyek pembuatan video promosi yang ditujukan kepada Amsal.
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kemenekraf Tegaskan Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Barang. (Foto: Ilustrasi)
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kemenekraf Tegaskan Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Barang. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, kementerian juga menyatakan siap memfasilitasi ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di ekosistem ekraf. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui layanan publik, termasuk permintaan informasi dan pengaduan di kanal ppid.ekraf.go.id.

Kemenekraf juga tengah merampungkan pedoman pengadaan jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas terkait. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, Amsal Sitepu membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengunjung sidang, Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujar Amsal di persidangan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement