IDXChannel – Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Amsal didakwa melakukan mark up biaya produksi video promosi desa hingga kasus tersebut bergulir ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) buka suara terkait kasus yang melibatkan pelaku ekonomi kreatif tersebut. Kemenekraf menyoroti tudingan mark up biaya dalam proyek pembuatan video promosi yang ditujukan kepada Amsal.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026), Kemenekraf menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ujar pihak Kemenekraf.
Kemenekraf menyatakan pihaknya mencermati perkembangan kasus tersebut, sekaligus menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.