sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

News editor Achmad Al Fiqri
30/03/2026 16:07 WIB
Amsal Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya.
Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta
Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

IDXChannel - Nasib pilu dialami pekerja kreatif bernama Amsal Christy Sitepu. Pria yang bergelut menjadi videografer itu dibui dan didakwa rugikan negara ratusan juta usai menggarap video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Amsal Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya. Hal itu diungkapkan Amsal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Amsal menuturkan, saat itu dirinya bertahan di tengah kondisi Covid-19 dengan mengajukan sebuah proposal project pembuatan video profil desa pada 2020.

"Dan singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya, Pak. Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," kata Amsal dalam rapat.

Dia mengaku, telah menyebar proposal tersebut ke 10 hingga 12 desa. Setelahnya, pihaknya menggarap video profile desa di Kabupaten Karo. Video itu memgangkat sejarah, potensi desa hingga penggunaan anggaran desa.

"Kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," katanya.

"Dan kami mengerjakannya, dan kemudian setelah videonya selesai kami serahkan ke kepala desa masing-masing. Kami serahkan untuk direvisi terlebih dahulu. Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien," kata Amsal.

Setelah proses revisi selesai, Amsal mengaku baru mendapatkan fee sebesar Rp30 juta seperti yang tertera dalam proposal. Bahkan, kata dia, nominal itu langsung terpotong pajak yang dibayarkan oleh pihak desa.

Awal Jadi Tersangka

Setelah project itu rampung, kata Amsal, pihaknya menerima pekerjaan pembuatan video profile dari desa lainnya hingga 2022. Bahkan, kata dia, pihaknya menerima project pembuatan video profile meskipun anggaran desa tak ada.

"Dan di tahun 2025, tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi, awalnya menjadi saksi atas project pembuatan video profil desa ini. Dan 19 November 2025, ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu," kata Amsal.

Bahkan, kata dia, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Padahal, ia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

"Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," kata Amsal.

"Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," katanya.

Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.

"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' 30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu," katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement