Komisi III Ajukan Penangguhan Penahanan
Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III.
Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III juga menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan. Dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," lanjutnya.
Komisi III mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
(Nur Ichsan Yuniarto)