sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

News editor Achmad Al Fiqri
30/03/2026 16:07 WIB
Amsal Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya.
Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta
Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

Kejagung Optimistis Amsal Bersalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kejagung mempersilakan Amsal mengajukan pleodi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Menurutnya, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda. 

"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," kata Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Selain itu, kata Anang, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," kata Anang.

Anang membeberkan modus daripada Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan markup pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang 

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," imbuh Anang.

Apalagi, kata Anang, para kepala desa tak begitu paham dengan teknis pembuatan video.

"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," kata Anang.

Kendati demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Dia berkata, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement