Menurut Septi, pembelian tiket masuk kawasan TNBTS dilakukan melalui metode online yang dapat diakses pada laman http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Petugas tidak melayani pembelian tiket secara offline atau langsung di seluruh pintu masuk.
"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali sitem booking online sedang bermasalah," ujarnya.
Septi menegaskan, bila calon wisatawan yang masuk kawasan taman nasional diwajibkan mematuhi seluruh aturan dan larangan yang berlaku di dalam area kawasan TNBTS. Hal ini termasuk untuk tidak menyalakan bahan-bahan yang dapat mengakibatkan kebakaran seperti flare, petasan, maupun sumber-sumber api lainnya.
"Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online," pungkasnya.